Perkuat Transparansi Publik, Diskominfo Gresik Laksanakan Uji Konsekuensi Informasi

Redaksi | News
oleh

GRESIK.KLIKSURABAYA.CO.ID – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Gresik menggelar Uji Konsekuensi Usulan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK), Rabu (14/7). Kegiatan ini menjadi pelaksanaan uji konsekuensi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik sebagai upaya memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan dipimpin Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gresik, Kiki Nuriyadi, serta diikuti perwakilan PPID dari Diskominfo, BPBD, Dispendukcapil, Dispendik, KBPPPA, Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda, BKPSDM dan Satpol PP.

Dalam sambutannya, Kiki menyampaikan bahwa uji konsekuensi merupakan langkah penting untuk memastikan setiap penetapan informasi yang dikecualikan memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Pelaksanaan Uji Konsekuensi Ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan pengelolaan informasi publik yang semakin tertib, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Menurut Kiki, melalui proses tersebut setiap keputusan mengenai informasi yang dikecualikan dapat dilakukan secara objektif. Hasilnya juga diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.

Kepala Bidang Statistik dan Informasi Publik Diskominfo Gresik, Zurron Arifin, menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan hak setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Namun, terdapat informasi tertentu yang harus melalui uji konsekuensi sebelum ditetapkan sebagai informasi yang dikecualikan.

Ia menambahkan, pelaksanaan uji konsekuensi mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Permendagri Nomor 2 Tahun 2026, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021, serta Peraturan Bupati Gresik Nomor 11 Tahun 2022.

Pada kesempatan tersebut, Diskominfo Gresik juga menghadirkan narasumber dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur, Andi Bagus, Ia memaparkan mekanisme pengujian konsekuensi serta praktik penyusunan Daftar Informasi yang Dikecualikan yang telah diterapkan di Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Melalui sesi pembahasan, masing-masing perangkat daerah mempresentasikan usulan informasi yang dikecualikan. Sejumlah usulan masih memerlukan penyempurnaan berdasarkan masukan narasumber dan ditargetkan selesai paling lambat 22 Juli 2026.

Menutup kegiatan, Kiki berharap pelaksanaan uji konsekuensi ini mampu menghasilkan Daftar Informasi yang Dikecualikan secara tepat sehingga menjadi pedoman bagi seluruh PPID di Kabupaten Gresik.

“Kami berharap hasil uji konsekuensi ini dapat menghasilkan Daftar Informasi yang Dikecualikan secara tepat sehingga pelayanan informasi publik tetap mengedepankan prinsip keterbukaan, sekaligus melindungi informasi yang berdasarkan ketentuan memang harus dikecualikan,” pungkasnya.